Blog Archive

Kamis, 19 Januari 2012

Tentang SOPA (Stop Online Piracy Act)

Apa itu SOPA?

SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan Undang – undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif US, Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan kepada Kongres Amerika Serikat. RUU yang diajukan Smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (copyright holder) atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektualnya di dunia maya dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Di Indonesia konsep undang-undang seperti ini tertuang dalam Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Konsep dasar HAKI sendiri sudah dirancang sejak 13 tahun silam.

Pro dan kontrapun membahana terkait RUU yang diajukan pria kelahiran Texas 67 tahun silam yang mendapat sejumlah dukungan dari kelompok bipartisan. Perusahaan besar seperti Microsoft, McAfee, Sony, percaya bahwa tindakan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual perlu ditindak tegas.

Apa pendapat kalangan IT tentang RUU SOPA ini?

Regulasi SOPA yang ketat akhirnya ditentang oleh 6 perusahaan IT terkemuka, mereka adalah Google, AOL, Facebook, Twitter, LinkedIn dan Zynga. 6 Perusahaan ini melayangkan surat kepada Kongres sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka akan SOPA.

0 komentar:

Posting Komentar