Blog Archive
-
▼
2013
(804)
-
▼
Juli
(62)
- Kapolda Jabar: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Nik...
- Ini yang Diwanti-wanti PDIP pada Pemilu 2014
- The Titans: Aneh Kalau Belum Buka Bareng Titanium
- Kembalinya John Williams untuk Star Wars
- 2 Terduga Teroris yang Dibebaskan Bisa Menuntut As...
- Dikaruniai Anak Pertama, Nicky Tirta Bangga Jadi B...
- Berat Badan Melar, Jupe Nangis
- Australia Harus Minta Maaf ke Indonesia
- Nikita Mabuk Saat Datangi Mapolrestabes Bandung
- Hanura Targetkan Masuk Tiga Besar dalam Pemilu 2014
- Nikita Mirzani Dikeroyok, 6 Orang Diperiksa
- Usung Keluarga Napi Korupsi, Partai Berikan Contoh...
- Toronto, Tuan Rumah Pemutaran Perdana Film Mandela
- Polda Lampung Larang Ormas Lakukan Sweeping
- Cholil "ERK": "Debu-debu Berterbangan", Sebuah Per...
- Wakapolri Pimpin Seleksi Akhir Tahun Calon Taruna ...
- Tika "T2" Sedang Sendirian
- Elton John Akan Terima Brit Icon Award
- Pasca Melahirkan, Denada Makin Mencintai Ibunya
- Ngeluh Sakit Maag, Fathanah Minta Rawat Jalan
- Sule Dapat Berkah Puasa Bulan Ramadhan
- The Simpsons dan The Griffins Akan Dipertemukan
- Buruh Dorong Jumhur Ikut Konvensi Capres Demokrat
- Opick Menyanyi, Pernah Dibayar Pakai Gelas dan Dij...
- Eza Gionino Betah di LP Cipinang
- PKS & SBY, Ibarat Suami-Istri Tak Harmonis yang En...
- Yang Muda, yang Mati Sia-sia
- 20 Mobil Dihancurkan untuk "Shooting" Film "Guard...
- Akhirnya, Penyebab Kematian Cory Monteith Diungkap
- Fatin Menolak Lipsync
- Bintang Suju Akan Bergabung di Film Transformers
- Lea Michele Sangat Terpukul Karena Kematian Cory M...
- REACH 2013: Studio Boyband dan Girlband Pun Ada
- Berbagi Tips Bugar Saat Berpuasa Ala Sherina
- 94 Napi LP Tanjung Gusta Menyerahkan Diri
- Akan Diproduksi "Star Wars" dan "Avatar" Rasa Broa...
- Aktris Leah Remini Tinggalkan Gereja Scientology
- Arya Wiguna Sebut soal "Pendamping", Dewi Sanca Demam
- Cara Langsing Ala Regina "Idol"
- Staf Ahli Terima Uang Rp2,8 M, Taufik Kurniawan Di...
- Lady Gaga Tutup Akun Twitternya
- Putusan MA Keliru, Asian Agri Bisa PK
- Rain Rampungkan Tugas Wajib Militer
- Inul Daratista dan Yayasan Karya Cipta Indonesia B...
- Berjidat Jenong, Dave Hendrik Tampil dengan "Jambu...
- Lagi, Muhammadiyah Mangkir dari Sidang Itsbat
- 3 Kucing Kurangi Goyangan Selama Ramadhan
- Goyangan Gempa Malang Dirasakan hingga Bali
- BCL Percaya "Cinta Sejati" Punya Daya Magis
- Jelang Ramadhan, Makam Uje "Memerah"
- BCL: Biasanya Terfavorit, Sekarang yang Terbaik
- Vicky Burky Jalani Terapi Air Seni 10 tahun
- Kuasa Hukum LHI Tak Pedulikan Tudingan Yusuf Supendi
- Sania: Masih Belum Nemu Enaknya di Mana...
- Eriska Rein Sulit Tahan Godaan dari Teman
- Didi Petet Belajar Punya Cucu
- Vira Yuniar dan Teuku Ryan Pamer Kemesraan Lagi
- Gempa 6,2 SR, Sebuah Desa di Aceh Tengah Terbelah
- Korban Tembak Mati di Musirawas Seorang Residivis
- Pharrell Williams dan will.i.am Saling Berebut Mer...
- BCL Gonta-ganti Gaya, Ashraf Senang
- Yovie & Nuno Masih Setia Kepada Cinta
-
▼
Juli
(62)
Selasa, 09 Juli 2013
Inul Daratista dan Yayasan Karya Cipta Indonesia Berdamai
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMAPenyanyi dangdut Inul Daratista saat ditemui seusai menjadi pengisi acara ulang tahun ke-5 Sketsa dengan tema Penta5ketsa di Studio 10 TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2013).
JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Inul Daratista dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) akhirnya sepakat berdamai dan menghentikan kasus mereka, Senin (8/7/2013) di Jakarta.
Senyum mengembang dari wajah kedua belah pihak. Kesepakatan damai ini menutup lembaran lama perseteruan yang pernah terjadi. Keduanya pun menatap masa depan demi musik Indonesia.
Menurut Ketua Umum YKCI, Darma Oratmangun, hal ini dilakukan untuk kemajuan perkembangan musik Indonesia. Sementara itu, Inul mengaku senang kasusnya bisa dapat diselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan yang berujung ke meja hijau antara Inul Daratista, selaku pemilik franchise karaoke Inul Vizta, dengan Yayasan KCI. Manajemen Inul Vizta Karaoke digugat karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta.
Pemilik Goyang Ngebor itu memenangkan sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menimbang dan menilai, Ketua Majelis Hakim sidang tersebut akhirnya memutuskan bahwa materi perkara yang diajukan oleh pihak penggugat (KCI) tidak dapat diterima. (Nur Ichsan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar