Blog Archive

Rabu, 22 Agustus 2012

Tangani Kasus Simulator, Polri Berpotensi Langgar HAM


JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi menyusul sengketa penanganan kasus proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, oleh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang awalnya ditangani KPK itu, menjadi polemik lantaran terjadi tarik menarik pula dengan Polri di ranah penyidikan. Sehingga, jika penyidikan di Polri tidak dihentikan, maka berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya berjanji pekan depan akan mendatangi Komnas HAM, jika belum ada tindak lanjut dari surat MAKI kepada Komnas HAM, yang dikirimkan seminggu lalu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (23/8/2012).

Boyamin menjelaskan, dalam surat bernomor  049/MAKI/VIII/2012/Ska, 14 Agustus tentang Laporan Potensi Pelanggaran HAM oleh Polri dalam penanganan empat tersangka perkara Simulator SIM, alasannya telah sangat jelas, sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU KPK Nomor 30/2002. "Artinya, jika KPK sudah menyidik terlebih dahulu, maka instansi penegak hukum lain, Kejaksaan dan Polri tidak berwenang lagi (Pasal 50 ayat 3)," sambung Boyamin.

Dia menambahkan, jika penyidikan dilakukan secara bersamaan, maka penyidikan oleh instansi lain harus dihentikan sebagaimana disebut dalam Pasal 50 ayat 4.  "Secara otomatis penahanan para tersangka adalah tidak sah, sebab didasari penyidikan tidak sah," tegasnya.

Menurutnya, penahanan para tersangka kasus itu oleh Polri, berpotensi melanggar HAM. Pasalnya, Kepolisian tidak berwenang untuk menahan para tersangka dan seharusnya segera membatalkan penahanan itu. "Oleh karena itu, kami mendesak Komnas HAM secepatnya memberikan rekomendasi, sebab tindakan tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dan karenanya, penahanan terhadap mereka dibatalkan," pungkasnya.

Seperti diwartakan, empat tersangka perkara kasus simulator SIM di Korlantas Polri telah ditahan. Mereka yakni terdiri Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legiman ditahan di Rutan Mako Brimob, dan pengusaha Budi Susanto ditahan di Mabes Polri. KPK rencananya akan memeriksa mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo pekan depan.
(ugo)

0 komentar:

Posting Komentar