Ilustrasi (Foto: okezone)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Peterson Mitra Indonesia (PMI), Hertri Widayanti, melayangkan surat protes dan meminta penjelasan dari Polda Jawa Timur terkait diakomodirnya laporan tersangka Dudy Haryadi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya benar, kami pada Rabu (13/6) sudah melayangkan surat protes keras dan permohonan penjelasan ke Polda Jatim,” kata Hertri dalam pesan elektronik kepada wartawan, Jumat (15/6/2012).
Dia menjelaskan, kliennya menerima surat Permintaan Keterangan dengan Nomor K/2451/VI/2012/Ditreskrimum tertanggal 7 Juni 2012 dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim (Surat Permintaan), pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012. Di dalam Surat Permintaan tersebut diketahui keterangan yang dimintakan kepada kliennya terkait Laporan Polisi dengan Nomor LPB/335/V/2012/SPKT tertanggal 7 Mei 2012 yang diajukan oleh Tantawi Jauhari Nasution.
"Yang kami ketahui secara pasti dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, merupakan kuasa dari tersangka dan DPO Bareskrim Mabes Polri Dudy Haryadi sesuai SP2HP ke-3 dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 23 Agustus 2012," imbuhnya.
Kliennya telah mendatangkan kacang kadelai ke Indonesia, lanjut dia, dan sesuai perjanjian kacang kadelai itu sebelum dilunasi oleh pembelinya, maka disimpan di gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan oleh Klien kami selaku Agen Pengelola Jaminan (Collateral Manager).
"Sebelum dilunasi oleh pembelinya maka kacang tersebut tetap hak milik dari para penjual," ungkapnya.
Pembeli kacang tersebut, yakni, PT Alam Agriperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur.
Kemudian pada 23 Februari 2011, telah terjadi tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa (Pencurian) Kacang Kadelai, dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.
"Menanggapi hal tersebut, Klien kami kemudian melaporkan insiden sebagaimana dimaksud kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/120/II/2011/Bareskrim, pada tanggal 25 Februari 2011," terangnya.
Atas adanya laporan Polisi, Klien kami berhasil menghentikan seluruh aktivitas pemindahan paksa (Pencurian) kacang kadelai milik Quadra maupun AWB dari lokasi gudang tempat penyimpanannya.
"Akibat dari tindak pidana pencurian tersebut, ditaksir Quadra kehilangan sejumlah 12,315.943 MT (metrik ton) kacang kadelai. Sedangkan untuk AWB, hingga saat ini belum dapat ditentukan jumlah kerugian yang diderita," tuturnya.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, antara lain telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Klien kami selaku korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni, Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudi Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA). Karena itu, pihaknya meminta Polda Jatim untuk segera menahan dan menyerahkan tersangka Dudy Haryadi berikut para tersangka dan buronan lainnya kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Polisi harus menghentikan, menyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklajutinya Laporan Polisi yang sebagaimana dibuat oleh kuasa Tersangka dan DPO, demi tegaknya kepastian hukum sebagaimana fungsi dan tugas tersebut telah diamanatkan oleh rakyat melalui ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku," tukasnya.
(ydh)
0 komentar:
Posting Komentar