Blog Archive

Rabu, 27 Juni 2012

Pelapor "Mr Bean Kesurupan Depe" Diperiksa Polisi


TRIBUN JAKARTA/JEPRIMAPemain film dan penyanyi dangdut Dewi Perssik alias Depe (DP) melakukan klarifikasi tentang keterlibatan Mr Bean yang bukan diperankan oleh Rowan Atkinson dalam film Mr Bean Kesurupan Depe, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/06/2012) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Muhamad Zainal Arifin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis ini (28/6/2012). Zainal merupakan pelapor kasus tindak pidana perlindungan konsumen berkait dengan pemutaran film Mr Bean Kesurupan Depe, yang menyeret produser film itu, KK Dheraj, dan pemainnya, Dewi Perssik (Depe atau DP).

"Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sebagai pelapor, saya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini jam 10.00 WIB," ujar Zainal dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

Zainal mengatakan akan menjalani pemeriksaan di Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Muhamad Zainal Arifin melaporkan Depe dan Dheraj ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2012) pukul 16.00 WIB, dengan nomor laporan LP/1993/VI/2012/PMJ/ Ditreskrimsus.

Dalam laporannya, Zainal merasa dirugikan moril dan meteril sebesar Rp 35.000 (harga tiket di Cineplex XXI Kalibata Mall, Jakarta). Pada 8 Juni 2012, pelapor menonton film tersebut. Namun, ternyata, Mr Bean dalam film itu tak diperankan oleh aktor Inggris Rowan Atkinson, tapi oleh seorang laki-laki yang mirip Atkinson. Padahal, pelapor tertarik untuk menonton film tersebut karena Dheraj dan DP menginformasikan ke media bahwa DP beradu akting dengan Atkinson.

Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan tiket XXI dan print out pemberitaan adu akting Depe dengan Atkinson di sebuah media online. Atas laporan itu, baik Depe maupun produser dikenai pasal 8 (1) huruf F jo pasal 62 (1) jo pasal 9 ayat 1 huruf f jo pasal 378 kuhp jo pasal 380 (1) KUHP terkait tindak pidana perlindungan konsumen. (Theresia Felisiani)

0 komentar:

Posting Komentar