Salah satu pertanyaan yang harus dijawab juri dalam memutuskan kasus Apple vs Samsung di AS.
KOMPAS.com — Sembilan anggota dewan juri persidangan Apple vs Samsung di Pengadilan San Jose, California, Amerika Serikat, menilai bahwa Samsung melanggar paten Apple, Jumat (25/8/2012). Samsung diminta membayar denda 1.051 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun.
Sebelum persidangan ini dimulai pada 31 Juli lalu, James Dobson, seorang konsultan juri dari Empirical Creative, sempat mengkhawatirkan ada ketidaknetralan berpikir di antara para juri yang berpihak kepada Apple.
"Jika saya adalah Samsung, maka saya akan khawatir tentang keberpihakan juri kepada Apple, mengingat Apple adalah majikan yang sangat besar di AS," kata Dobson. "Pada umumnya juri ingin melakukan hal yang benar dan memutuskan hal yang bermanfaat."
Apple merupakan perusahaan Silicon Valley, lokasi pusat industri teknologi di AS. Banyak anggota dewan juri sidang Apple vs Samsung yang tinggal dan bekerja di sana.
Meski demikian, salah seorang anggota juri Manuel Ilagan mengatakan, dewan juri memastikan tidak ada bias "kampung halaman" dalam keputusan ini. Tiap-tiap anggota, lanjut Ilagan, memiliki keahlian dan memainkan peran yang membantu proses pengambilan keputusan.
Ilagan sendiri adalah sarjana teknik mesin yang bekerja sebagai insinyur sistem untuk Western Electronic dan sebagai insinyur aplikasi di Stanford Telecom.
Ketua Dewan Juri Velvin Hogan sebelumnya telah dipercaya menjadi anggota juri persidangan sebanyak tiga kali. Ia mendirikan perusahaan yang memiliki sejumlah paten.
Kemudian ada juri Peter Catherwood, manajer proyek perusahaan operator seluler AT&T. Dua perempuan juri, Luzviminda Rougieri dan Aarti Mathur, bertugas menjaga diskusi agar fokus pada penilaian dan aturan. Empat dari sembilan anggota juri lainnya punya pengalaman bekerja untuk perusahaan teknologi seperti Intel dan AT&T.
Dewan juri punya tugas berat bahwa mereka bekerja selama empat pekan dan mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim hak paten, baik dari Apple maupun Samsung. Mereka juga menilai satu per satu perangkat yang disebut telah melanggar hak paten.
Ada pihak yang berpendapat bahwa dewan juri mengambil keputusan dengan terburu-buru, hanya dalam waktu kurang dari tiga hari. Bahkan, ada spekulasi yang menyebut juri mengejar "target" agar keputusan dikeluarkan pada akhir pekan.
Ahli hukum paten sekaligus Direktur Konsultan Litigasi DOAR Roy Futterman mengaku terkejut ketika juri bisa mengambil keputusan dengan cepat, mengingat kasus ini sangat kompleks. "Bagi saya itu mengejutkan karena mereka kembali dalam waktu cepat, tapi sepertinya mereka melakukan banyak pekerjaan dalam waktu singkat," ucap Futterman.
Vonis yang disampaikan para juri hampir semuanya mendukung Apple. Samsung dinilai melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Ilagan mengatakan, bukti-bukti yang dihadirkan Apple dalam persidangan sangat kuat dan berhasil meyakinkan para juri. "Kami berpihak kepada Apple karena bukti-bukti yang mereka sajikan," kata Ilagan seperti dikutip dari CNet. "Itu jelas ada pelanggaran."
0 komentar:
Posting Komentar