WARTA KOTA/ NURICHSANEyang Subur.
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Eyang Subur bahwa ia telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Meski begitu, MUI berharap tidak ada tindak kekerasan yang mengikutinya.
"Sekali lagi jangan sampai fatwa MUI dijadikan dalil untuk digunakan melakukan tindak kekerasan. Fatwa ini tidak boleh digunakan sebagai dalil atau alasan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kekerasan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI KH DR Ma'ruf Amin saat mengadakan jumpa pers di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Menurut MUI, belakangan banyak pihak yang melakukan kekerasan dengan dalih ada Fatwa dari MUI. Jika Subur tetap "ngeyel" melakukan praktiknya, MUI mengimbau Subur dilaporkan ke kepolisian.
"Seumpama ditemukan Pak Subur melakukan kembali perdukunan, tidak dibenarkan main hakim sendiri, tapi laporkan kepada yang berwajib," tambahnya lagi.
MUI mengimbau agar Subur segera bertobat. Bukan hanya Subur, melainkan juga pengikut bahkan masyarakat lain yang melakukan tindakan praktik perdukunan dan peramalan yang serupa dengan Subur.
0 komentar:
Posting Komentar