telkomselIlustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kurator Telkomsel dalam kasus kepailitan meminta PT Extent Media Indonesia mengembalikan uang sebesar Rp 50 miliar. Tim kurator telah mengirim surat teguran terakhir kepada Extent.
Setelah tim kurator masuk dan mengaudit Telkomsel, barulah mereka mengetahui bahwa Telkomsel telah membayar utang ke Extent pada tanggal 4 dan 5 September 2012, beberapa hari sebelum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September.
Dalam persidangan September lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Telkomsel telah memberi bukti pembayaran utang tersebut. Namun, Hakim menolak bukti-bukti itu karena hanya berupa foto kopi, sehingga pembayaran utang ke Extent pun tidak diakui. Karena itulah, kurator meminta Extent mengembalikan uang tersebut.
"Berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 37 Tahun 2004, Extent kita peringatkan dan kita tegur untuk mengembalikan pembayaran yang sudah diterima pada 4 dan 5 September 2012," kata salah seorang kurator Telkomsel dalam pailit, Feri S Samad, saat dihubungi KompasTekno, Kamis (1/11/2012).
Menurut Feri, pihak Extent pun mengakui pembayaran ini benar adanya.
Dalam menangani perusahaan yang sedang pailit, tim kurator bertugas mengamankan, menjaga, dan meningkatkan aset perusahaan. Adapun tim kurator Telkomsel adalah Feri S. Samad, Edini Girsang, dan Mohamad Sodikin.
Dalam upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September lalu, Telkomsel kembali melampirkan bukti pembayaran utang ke Extent.
Extent merupakan perusahaan yang disebutkan PT Prima Jaya Informatika dalam permohonan pailit terhadap Telkomsel. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel karena dianggap memiliki utang jatuh tempo kepada dua kreditor atau lebih, sebagaimana diatur UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Utang yang pertama kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,260 miliar, dan kedua, dengan PT Extent Media Indonesia yang mencapai Rp 50 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar