JEPRIMAPemain sinetron, Eza Gionino melakukan konferensi pers soal tudingan yang menyebutkan dirinya telah menganiaya mantan kekasihnya, Ardina Rasti, di Pendopo Kemang, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)
JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus kekerasan yang menimpa bintang sinetron Ardina Rasti memasuki babak baru. Eza Gionino yang sudah ditahan sejak 30 Januari 2013 lalu akan menjalani sidang perdana, yang dijadwalkan akan digelar Rabu (3/4/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ardina Rasti membenarkan kabar tersebut. "Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan," kata Aldy Firmansyah SH seperti dikutip tabloidnova.com di Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
Sidang yang menghadirkan Eza sebagai terdakwa terkait laporan tindakan kekerasan yang dialami Ardina Rasti beberapa waktu lalu.
Eza, bintang sinetron Putih Abu-Abu itu dikenakan Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Eza resmi menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan bernomor SP HAN/32/1/2013/PMJ/Restr Jakarta Selatan tanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013/PMJ/Restr/Jakarta Selatan pada Rabu ini
Sementara untuk laporan yang dilakukan Eza kepada Rasti, Aldy mengaku hal itu sama sekali tak mengganggu.
"Pihak kami sudah dilaporkan dengan pasal 310 dan 311, penistaan dan pencemaran nama baik. Hal ini lazim, bahwa korban akan terus ditekan agar menarik laporannya. Laporan yang sudah kami terima dari pihak Eza tak akan membuyarkan kami," ujar Aldy.
Okki
0 komentar:
Posting Komentar