JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR mendukung langkah Komisi I yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunda seleksi kanal 3G di spektrum frekuensi 2.100MHz sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi kasus pailit yang menimpa Telkomsel.
"Kami (Komisi XI) mendukung Komisi I dan Kominfo untuk menunda seleksi kanal 3G sampai kasasi Telkomsel selesai," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan Telkomsel, Senin (8/10/2012).
Komisi XI secara terang mendukung Telkomsel karena anak perusahaan Telkom ini merupakan aset negara yang harus dijaga.
Kuasa Hukum Telkomsel, Muhtar Ali, mengatakan, kemungkinan besar Mahkamah Agung menerima berkas kasasi pekan ini. "Keputusan kasasi keluar paling lambat 60 hari setelah Mahkamah Agung menerima berkas," ujar Muhtar.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto sebelumnya telah menyatakan, pihaknya mengundur seleksi 3G sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Gatot, ada dua faktor penyebab pengunduran seleksi 3G ini. "Faktor internalnya adalah penyempurnaan dokumen dan aturan seleksi oleh Kemkominfo. Sementara faktor eksternalnya adalah keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Telkomsel," ucapnya.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi Tambahan Pita Frekuensi 2.100MHz yang dibuat Kemkominfo, tertulis bahwa sebuah perusahaan yang hendak mengikuti seleksi 3G tidak boleh dalam status pailit.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima. Pengadilan menilai Telkomsel tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur.
PT Prima Jaya Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,260 miliar dan memutus kontrak kerja sama secara sepihak.
Dari 5 operator berlisensi 3G, Telkomsel-lah yang paling menginginkan sisa kanal 3G yang tersisa di frekuensi 2.100MHz. Telkomsel merasa pihaknya membutuhkan tambahan spektrum frekuensi karena harus melayani pelanggan yang terus bertambah. Saat ini saja jumlah pengguna Telkomsel mencapai 120 juta.
Seleksi 3G kali ini menggunakan metode kontes kecantikan (beauty contest). Metode ini memprioritaskan alokasi dua blok 3G kepada operator seluler yang paling membutuhkan tambahan spektrum. Parameter kebutuhan itu bisa dilihat dari jumlah spektrum yang telah digunakan, jumlah pelanggan, infrastruktur, dan kepatuhan mereka terhadap peraturan.
Jaringan 3G di spektrum frekuensi 2,1 GHz memiliki total rentang pita 60MHz yang terbagi dalam 12 blok kanal. Setiap blok memiliki rentang pita 5MHz.
Sebanyak 10 blok kanal sudah teralokasi untuk lima operator seluler pemegang lisensi 3G, yaitu Telkomsel di blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications (Tri) di 1 dan 6.
Blok 11 dan 12 hingga kini belum dialokasikan untuk operator seluler. Nah, kedua blok inilah yang diperebutkan oleh lima operator seluler berlisensi 3G.
0 komentar:
Posting Komentar