Blog Archive

Jumat, 27 Juli 2012

Apple Sebut Tagihan Paten Samsung Terlalu Mahal


BBC IndonesiaKemiripan produk iPad (kiri) dan Samsung Galaxy 10.1 (kanan) berbuntut pada sengketa paten.

KOMPAS.com Dalam berkas pengadilan yang baru diungkapkan di pengadilan Amerika Serikat, Rabu (25/7/2012) kemarin, Apple mengungkapkan bahwa Samsung Electronics Co Ltd menuntut pembayaran royalti paten dari Apple dalam jumlah yang jauh lebih besar dari yang pernah ditarik dari pelisensi lain.  

Dalam berkas berbeda, Samsung mengatakan bahwa permintaan royaltinya sudah sejalan dengan norma-norma industri.

Seperti tertulis dalam berkas pengadilan Apple, Samsung menuntut 2,4 persen dari "keseluruhan harga jual" produk-produk perangkat mobile Apple.

"Permintaan royalti Samsung ini berkali-kali lipat jumlahnya dari yang dibayarkan Apple untuk lisensi dari pemilik paten lainnya," tulis Apple tanpa merinci jumlah persis uang yang dibayar Apple ke pemilik paten lain tersebut.

Pihak Samsung berpegang pada pendapatnya bahwa penawaran harga yang mereka ajukan "sudah konsisten dengan harga yang diminta oleh perusahaan-perusahaan lain", dan bahwa Apple tidak pernah  menawar harga tersebut.

"Apple malah menolak penawaran awal Samsung, tak mau bernegosiasi lebih lanjut, dan sampai saat ini belum membayar sepeserpun atas teknologi Samsung yang dipakainya," tulis Samsung dalam berkas terpisah yang diajukan pada Rabu.

Apple dan Samsung, dua produsen consumer electronics terbesar, sedang terlibat banyak perselisihan hukum di berbagai belahan dunia, termasuk Eropa dan Amerika Serikat. Masing-masing menuduh lawannya melanggar paten-paten tertentu dalam bersaing menjadi produsen nomor satu di industri perangkat mobile yang tengah berkembang pesat.

Salah satu pokok perdebatan hukum ini berkaitan dengan standard essential patents milik Samsung. Ini adalah paten-paten yang dilisensikan oleh Samsung kepada pesaing-pesaingnya, di bawah persyaratan yang adil dan masuk akal. Sebagai gantinya, teknologi tersebut harus diadopsi menjadi standar industri.

0 komentar:

Posting Komentar