ilustrasi (Foto:Ist)
JAKARTA- Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), sebagai organisasi profesi yang memayungi seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia meminta pemerintah untuk mengubah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok- pokok agraria (UUPA).
Dalam Seminar Nasional Pertanahan bertajuk “menyongsong lahirnya undang-undang pertanahan”, Sabtu (14/7/2012), Ketua Seminar Maferdy Yulius SH, mengatakan bahwa forum tersebut mengajak seluruh warga Indonesia untuk urun-rembuk mencari solusi dalam menyelesaikan konflik-konflik pertanahan di Indonesia, termasuk mendorong revisi UU Agraria.
Seminar ini dihadiri noratis dan PPAT se Indonesia, sebagai praktisi hukum yang berhubungan langsung dengan masalah UU Pertanahan.
Para pembicara dalam seminar tersebut yakni, Menteri Hukum dan HAM, DR Amir Syamsudi, anggota DPR RI, Zainun Ahmadi, Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Hasanddin, Prof Dr Farida Patittingi. Ketua Umum PP IPPAT, Sri Rachma Candrawati SH. Guru Besar Pertanahan FH UI, Prof Srie Sukanti Hutagalung, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas, Prof Dr Kurnia Warman.
“Keinginan mengadakan undang-undang pertanahan yang baru tersebut datang dari masyarakat dan pemerintah," kata Maferdy.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok- pokok agraria (UUPA), kata Maferdy telah berusia 50 tahun lebih, namun konfilk pertanahan di Indonesia tak berpernah berhenti. Maka undang-undang pertanahan harus segera dibuat.
Sementara itu, Ketua Umum PP IPPAT, Sri Rachma Candra Wati SH menjelaskan, IPPAT akan terus menjalin kerjasama dengan pemerintah, kementerian terkait, DPR RI, BPN RI, serta lembaga tinggi negara lainnya untuk mendorong perubahan tersebut.
(ugo)
0 komentar:
Posting Komentar