Marty Natalegawa (Foto: Reuters)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dengan tegas mengatakan siap membantu upaya pemulangan terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Djoko Tjandra.
"Kami sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung, bahwa siapapun warga Indonesia yang memang diharuskan kembali berdasarkan keputusan hukum, tentu kita akan fasilitasi, kita perjuangkan," ujar Marty kepada wartawan di Kantor Kementerian Luar Negeri, Sabtu(21/7/2012).
Pemulangan Djoko Tjandra, mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar, melalui cara ekstradisi juga tenagh dikomunikasikan dengan pihak di Papua Nugini.
"Entah melalui ekstradisi atau cara apapun, siapapun, apapun, yang sedang ada kasus bergulir, mesin diplomasi akan kerjasama dengan lembaga lainnya dengan menghormati azas praduga tak bersalah agar kembali ke Tanah Air," tegasnya.
Kepastian bahwa Djoko Tjandra telah memperoleh kewarganegaraan Papua Nugini disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono. Darmono mengaku menerima informasi ini dari Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia Peter Ilau. Darmono mengatakan, Kejagung akan mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra. Dikatakan pula, Papua Nugini siap memfasilitasi pemulangan tersebut.
(lam)
0 komentar:
Posting Komentar