Blog Archive

Minggu, 08 Juli 2012

PT SMM Tak Miliki Izin Garap Hutan dan Eksploitasi SDA

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN - PT Sorik Mas Mining (SMM) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk melakukan pengeboran di kawasan hutan lindung. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin bersosialisasi dan eksplorasi berdasarkan kontrak kerja dengan pemerintah pusat.

"Perusahaan tersebut hanya memili kontrak kerja selama 30 tahun yang diberikan pemerintah pusat," kata Anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi PDI-P, Iskandar Hasibuan, Minggu (8/7/2012).

Dia menjelaskan, bentrokan warga dengan perusahaan yang berimbas kepada kepolisian disebabkan kekesalan warga terhadap perusahaan tesebut yang tidak memenuhi perjanjian sebelumnya, yakni memberikan ganti rugi kepada tanah warga yang digarap.

"Manajemen baru selalu mengatakan tidak mengetahui perihal ganti rugi tersebut dan itu hanya berlaku pada managemen yang lama. Jadi wajar saja warga marah," ucap iskandar.

Iskandar mengakui, pemerintah Kabupaten dan DPRD Mandailing Natal tidak mempunyai kekuatan dan kemampuan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Karena rekomendasi sudah pernah dibuat namun tidak berjalan. Ada tiga poin dalam rekomendasi tersebut yaitu perusahaan harus melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat, perusahaan harus melengkapi syarat izin memasuki hutan lindung atau syarat lainnya, dan perusahaan segera mengganti rugi tanah warga yang digarap.

"Saya menilai PT SMM memang bandel dan sulit untuk ditertibkanapalagi saat ini kontrak kerja mereka diterbitkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Mandailing Natal, Ali Mutiara, menyatakan pemerintah pusat harus melakukan peninjauan ulang atas kontrak karya (kerja) yang diberikan pemerintah pusat kepada perusahaan tersebut karena berdasarkan tinjauan langsung di lapangan oleh tim khusus anggota DPRD Madina, perusahaan tersebut bukannya melakukan eksplorasi tapi sudah melakukan ekploitasi terhadap sumber daya alam seperti emas dan lainnya.

"PT Sorik Mas Mining sudah melakukan ekploitasi sumber daya alam dan itu sudah menyalahi aturan mainnya. Saya minta kontrak karya yang diberikan pusat harus ditinjau ulang," katanya.

Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Ahmad Fauzi, menerangkan, hingga saat ini sudah tiga orang yang ditahan terkait bentrokan itu. Polisi juga masih berada di lokasi  dengan melakukan identifikasi pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran hukum. "Sudah 3 orang yang ditahan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bentrokan dipicu karena masyarakat ingin masuk ke area camp PT. Sorik Mas Mining untuk mengambil batu dan tindakan tersebut dilarang oleh sekuriti perusahaan. "Bentrokan dipicu karena masyarakat ingin memaksa masuk ke perusahaan tersebut," kata Fauzi.
(ris)

0 komentar:

Posting Komentar