Blog Archive

Rabu, 04 April 2012

KPK Bidik Tersangka Lain dalam Korupsi Proyek PON

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menulusuri kasus dugaan praktik suap-menyuap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional tahun 2012 di Riau. 
 
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tetap menyelidiki lima anggota DPR Riau, meski sudah dilepaskan sejak kemarin.
 
"Akan terus ditelusuri," kata Johan melalui pesan singkat, Kamis (5/4/2012).
 
Dia menambahkan, KPK sudah selesai memeriksa lima orang yang dilepaskan tersebut. "Ya sudah dilepaskan. Kan yang tersangka empat, dua anggota DPRD, Dispora satu orang, satu orang pegawai swasta. Tapi kami terus menelusuri lagi," terangnya.
 
Empat tersangka yang ditahan itu adalah M Faisal Aswan anggota DPRD dari Golkar, Muhammad Dunir dari PKB. Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau, dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).
 
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON)," katanya.
 
Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan alat bukti berupa uang senilai Rp900 juta. Uang tersebut terbagi dalam tiga tempat. Uang Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat, dan Rp150 juta di tas plastik hijau.

(abe)

1 komentar:

samurai band bogor mengatakan...

berantas korupsi ciptakan kedamaian
indonesia kita jaya merdeka terus jangan sampai bangsa kita itu di ambil alih oleh negara lain dari segi apapun

Posting Komentar