Gelandang Persiwa Wamena, Edison Pieter Rumaropen (nomor 10), terkena hukuman seumur hidup karena memukul wasit.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Banding (Komding) PSSI akhirnya mengabulkan banding yang diajukan Persiwa Wamena terkait sanksi larangan bermain seumur hidup untuk pemainnya, Edison Pieter Rumaropen. Komding memutuskan, Rumaropen menerima sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama setahun beserta denda Rp 100 juta.
"Keputusan Komisi Disiplin (Komdis) di luar kemampuan yang bersangkutan. Jadi kami memberi dia sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta. Denda dibayar sampai 31 Mei," jelas Ketua Komding, Muhammad Muhdar, di kantor PSSI, Kamis (23/5/2013).
Dijelaskan Muhad, latar belakang Komding memberikan keringanan hukum yakni mengacu pada usia Pieter yang sudah mencapai 29 tahun dan pertimbangan karier dia sebagai pesepakbola sudah habis.
"Dia juga tulang punggung keluarga dan pemasukan dia paling besar dari sepak bola. Jadi, hukuman ini cukup berat bagi dia. Keputusan ini merupakan keputusan yang cukup berat dari Komding. Selama ini, Komding memberikan keringan selama enam bulan atau tiga laga saja," bebernya.
Sementara itu, Pieter mengaku bersyukur terhadap keputusan Komding ini. "Ya saya bersukur. Tapi saya tidak bisa berkomentar lebih banyak karena saya belum menerima surat keputusannya," jelas Pieter saat dihubungi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Pieter dijatuhi hukuman larangan seumur hidup beraktivitas di sepak bola oleh Komdis PSSI karena terbukti bersalah memukul wasit Muhaimin saat melawan Pelita Bandung Raya (PBR) di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/4/2013). Pemukulan yang dilakukan Pieter bermula ketika wasit Muhaimin memberikan hukuman penalti kepada Persiwa.
Keputusan itu muncul setelah pemain PBR, Nova Arianto, dijatuhkan Onorionde Kughegbe di kotak terlarang. Karena merasa tekel Kughegbe bersih, sejumlah pemain Persiwa memprotes hukuman penalti tersebut. Saat itulah Pieter memukul Muhaimin.
Akibatnya, Muhaimin terluka dan luka itu harus dijahit. Ada tiga jahitan besar dan satu jahitan kecil di sisi kiri bibir Muhaimin. Kasus pemukulan itu tak hanya menyebar di Indonesia, tapi juga sampai ke luar negeri. Beberapa situs luar negeri, termasuk Guardian, menurunkan berita pemukulan itu plus videonya.
0 komentar:
Posting Komentar