Blog Archive

Senin, 18 Juni 2012

Kejagung Periksa Dewan Pakar KLH Terkait Kasus Chevron

Jaksa Agung Basrief Arief (tengah), Wakil Jaksa Agung Darmono (kanan) (foto: Runi Sari/okezone)
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah), Wakil Jaksa Agung Darmono (kanan) (foto: Runi Sari/okezone)

JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus proyek fiktif Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Para saksi tersebut berasal dari anggota Dewan Pakar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka yakni Prof Dr. Chandra Setiadi, Dr. Edwan Kardena, Prof Dr. Yayat Dhahiyat, Dr. Drs Herry Y Hadikusumah dan Dr. Ir. Suwarno.

"Pemeriksaan terhadap Dewan Pakar dari KLH itu terkait dengan rekomendasi dan pemberian ijin Bioremediasi serta pemberian penghargaan (Proper Biru) kepada PT CPI karena dianggap berhasil dalam melakukan pengelolaan lingkungan," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman, Senin (18/6/2012).

Adi menjelaskan, mereka diperiksa lantaran mengetahui dugaan rekayasa dalam proyek tersebut. Sehingga, tim penyidik telah menyampaikan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kepada kelima orang Dewan Pakar Kementerian Lingkungan Hidup RI itu.

"Hingga pukul 12.00 WIB yang telah hadir empat orang, sedang satu orang yakni Prof Dr. Chandra Setiadi tidak hadir, karena alasan ada kesibukan lain. Surat keterangannya ada," imbuhnya.

Adi menambahkan, tim penyidik saat ini terus mendalami keterangan kelima orang Dewan Pakar KLH yang juga notabene merupakan Tim Ahli PT Chevron. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang mengarah kepada tindak pidana, maka penyidik tak segan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Kita harus melihat hasil pemeriksaan secara keseluruhan terlebih dahulu. Jangan terlalu terburu-buru, kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup ya tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas mantan Kajati Kepri ini.
(ris)

0 komentar:

Posting Komentar