Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Arif Wibowo mengatakan, pemberlakuan ambang batas perolehan suara untuk memiliki wakil di parlemen (PT) sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional berpotensi menjadi bumerang bagi partai-partai kecil. Aturan dalam RUU Pemilu tersebut baru saja disahkan DPR sore ini.
"Dalam pergantian undang-undang ini tak ada perubahan yang berarti. Potensi konflik besar, karena diskriminasi, pengaturannya berapa PT di provinsi dan kabupaten/kota itu tidak dihargai,” kata Arif saat ditemui wartawan usai sidang paripurna di DPR, Jakarta, Kamis (12/04/2012).
“Justru akan menjadi boomerang di partai-partai kecil. Ya ini mereka enggak paham dan enggak mengerti soal ini, mereka asal ngikut aja," katanya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani legowo menerima hasil paripurna DPR. Meskipun, usulan partainya agar PT berjenjang 5 persen di DPR, 4 persen di DPRD provinsi, 3 persen di DPRD kabupaten/kota, kandas.
“Ini bukan masalah ego yang kita kedepankan, tapi ingin memberikan pendidikan politik ke masyarakat,” katanya.
Sebelumnya pemberlakuan PT secara nasional dikecam oleh partai kecil yang tak memiliki kursi di DPR. Mereka menganggap aturan tersebut akan membunuh partai-partai kecil yang memperoleh suara besar di daerah. Ketua Umum PKNU Choirul Anam mengatakan, aturan tersebut akan memicu tawuran di sejumlah daerah.
Pasalnya, partai yang hanya dominan di provinsi tertentu saja tidak akan bisa mendudukkan lagi wakilnya di DPRD. Contohnya, PKNU di Jawa Timur atau PDS di Sulawesi Utara.
(abe)
0 komentar:
Posting Komentar