ilustrasi
JAKARTA - Negara bertanggungjawab atas pemberian hukum kepada orang miskin. Hal ini menjadi penting untuk perwujudan akses terhadap rasa keadilan.
"Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (BPHN) Wicipto Setiadi pada diskusi Sosialisasi Implementasi UU Bantuan Hukum (Bankum), di Jakarta Media Centre (JMC), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2012).
Dia menjelaskan, UU No. 16 Tahun 2011 menyebutkan, negara harus dapat menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut dia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM RI berwenang mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan. Hal itu sesuai dengan UU No.16/2011.
Disamping memiliki kewenangan, Menkum HAM juga mempunyai tugas meliputi menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, standar bantuan hukum yang berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum, serta mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif dan transparan.
(put)
0 komentar:
Posting Komentar