Blog Archive

Kamis, 05 April 2012

Pegawai Unsri Jadi Tersangka Korupsi Alat Laboratorium


JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Unsri Palembang,

Dana pengadaan tersebut berasal dari APBN tahun 2010 dengan kontrak sebesar Rp47 miliar. Kedua tersangka tersebut yakni HNAI dan ID.

"Dalam proses penyidikan ini, telah ditetapkan sebagai tersangka HNAI, ketua panitia lelang, kemudian Drs ID, ini PPK-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2012).

Penetapan status tersangka sesuai Sprindik HNAI 22/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012 dan ID berdasarkan Sprindik 23/S:/FD.1/03 2012, pada tanggal yang sama.

Dalam mengungkap kasus ini, Kejagung terus memeriksa para saksi. Namun, Adi enggan menyebut identitas para saksi tersebut. Pihaknya pun belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat kasus ini.

"Kan kita baru tahap awal, jadi masih menyidik, justru dalam penyidikan itu yang akan diungkap berapa besar secara riil kerugian negaranya, pokoknya dalam proses penyidikan, berkaitan dengan penentuan harga," paparnya.

Saat disinggung perihal dugaan keterlibatan Mindo Rosalina Manulang dalam proyek ini, Adi menegaskan hal itu jangan dikaitkan karena masih terlalu dini.

"Ini kan kasus awal, jangan disangkut-sangkutkan kesana, namanya juga penyidikan awal," tandasnya.

(ugo)

0 komentar:

Posting Komentar