Gedung KPK (foto: Heru Heryono/okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, kembali memeriksa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka.
Soemarmo diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semarang 2011-2012.
"Ya hari ini, KPK memanggil SHS sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2012).
Soemarmo sendiri telah tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia segera bergegas masuk ke dalam gedung tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Soemarmo diduga sebagai otak penyuap ke sejumlah anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011. Dia dijerat KPK pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(amr)
0 komentar:
Posting Komentar