Dhana Widiatmika
JAKARTA- Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh tersangka mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Ada tiga saksi yang diperiksa penyidik hari ini.
"Hari ini ada tiga saksi untuk tersangka Herly. Satu inisial AA, ini anggota tim pemeriksa pajak. Kedua, anggota timnya Herly, berinisial FAM, dan ketiga berinisial SL yang merupakan Ketua Tim pemeriksa. Mereka semua berasal dari KPP Pancoran," terang Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (25/4/2012).
Adi menjelaskan, para saksi tersebut dimintai keterangannya guna mendalami aliran dana dari salah satu wajib pajak Dhana, yakni PT Mutiara Virgo (PT MV).
"Jadi dalam rangka kaitannya untuk membuktikan itu (aliran duit). Peranan para tersangka baik yang itu pada saat melaksanakan tugasnya atau hal-hal lain tindak pidana yang disangkakan," urainya.
Dia menambahkan, ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka nantinya juga akan diperiksa untuk empat tersangka lain dalam kasus ini.
"Ini kan baru diperiksa sebagai saksi jadi terlalu dini kalau disimpulkan menjadi tersangka. Tentunya penyidik mengungkap fakta hukum yang terurai, dalam rangka pembuktian terhadap para tersangka. Penyidik akan sangat paham setiap perkembangan dalam penyidikan yang dilakukan baik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi," pungkasnya.
(ugo)
0 komentar:
Posting Komentar