JAKARTA - Ucapan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman yang menyatakan tersangka kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai kuasa pengguna anggaran dibantah Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan menteri memang sebagai pengguna anggaran, tapi bukan kuasa pengguna anggaran.
"Menurut UU Keuangan negara melimpahkan kewenangan itu ke kuasa pengguna anggaran. Namun menteri tidak terlibat dalam urusan teknis pengeluaran uang dan menandatangani segala macam," kata Yusril, kepada wartawan, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).
Menurutnya tugas pencairan uang diserahkan kepada Sekjen Kementerian dan selanjutnya kepada unit-unit eselon satu. Menteri itu prinsipnya hanya menyetujui penunjukan langsung.
“Dalam kasus ini beliau sudah menunjuk bawahannya di eselon dua. Ia hanya menentukan berapa biaya yang dibutuhkan, itu tugas kuasa pengguna anggaran namun harus sesuai dengan ketentuan APBN," ungkapnya.
Kata dia, jika kemudian di lapangan terjadi penyimpangan yang dilakukan pelaksana teknis seperti membeli barang yang tidak diperlukan, membeli obat lebih dari yang dibutuhkan, sehingga menyebabkan kerugian negara, maka menteri tidak bersalah.
"Pertanyaannya harus sampai sejauh mana pertangggungjawaban itu dibebankan kepada seorang menteri," jelasnya.
(ful)
0 komentar:
Posting Komentar