Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta turun tangan untuk mencari solusi terkait perusakan dan penutupan secara paksa terhadap PT Morotai Marine Culture (MMC) oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
"Karena yang bisa mencabut izin mereka juga, karena izin operasi dari dia," ungkap mantan Ketua Pansus Pemekaran di DPRD Halmahera Utara, Mochtar Balakum dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan di era menteri Fadel Muhammad telah memberikan izin terhadap PT MMC untuk melakukan budidaya ikan. Karena itu, dia berharap, Kementerian Kelautan dan Perikanan membantu mencarikan solusi, agar kasus ini cepat selesai. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Upaya yang dilakukan MMC karena sudah terlanjur ada perusakan dan penjarahan, ada upaya MMC berunding dengan bupati dan menyerahkan penyidikan yang masih ada di Polda Maluku Utara," kata dia.
Dia mengingatkan, Pemerintah Daerah Morotai jangan mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan. "DPR Pulau Morotai jangan jadi subordinat Pemda agar ada solusi Pemda biarkan sekarang proses hukum jalan," jelasnya.
Mochtar membantah PT MMC telah melakukan pelanggaran izin. Begitu juga dengan tudingan bahwa PT MMC juga tidak punya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Usaha yang dimiliki ada tiga titik koordinat, satu titik luasnya 73 hektare, MMC baru mengelola 153 hektare, sisa 70 hektare, tim yang dibentuk bupati tidak profesional, karena kegiatan MMC memelihara ikan hidup bukan bikin bangunan dan jalan, harusnya yang mengerti perikanan dan kelautan juga turun tangan, teman-teman DPRD Morotai bilang tidak punya izin, masa menteri kelautan bisa kasih izin begitu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua pejabat ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan perusakan tempat budidaya ikan PT MMC. Yaitu Kepala Bagian Umum Setda Morotai Hadad Hi Hasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus perusakan di PT MMC 25 Maret 2012 lalu. Selain dua pejabat ini, ada dua honorer di Satpol PP dan di Bapedalda Pulau Morotai, bersama satu PNS yang menjabat sebagai Kasubid di Dinas Pertambangan yang ditetapkan menjadi tersangka.
(ful)
0 komentar:
Posting Komentar