Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, terkait kasus dugaan penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal 2003/2004.
Murdoko diperiksa sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dan Rp900 juta dari penyalahgunaan jabatan tersebut.
"Murdoko diperisa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).
Jadwal pemeriksaan terhadap Murdoko mulai digelar pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kehadiran Murdoko di Gedung Anti-korupsi tersebut.
Murdoko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama bekas Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro, menyalahgunakan wewenang dana APBD Kendal periode 2003-2004.
Politisi asal PDIP itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia mulai menghuni Rumah Tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak 14 Mei 2012.
(abe)
0 komentar:
Posting Komentar