Yulianis saat menjadi saksi di persidangan Nazaruddin (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menyesalkan perbedaan pendapat Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal status hukum Yulianis dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
Dalam hal ini, polisi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan yang secara otomatis menetapkan mantan anak buah Nazaruddin itu sebagai tersangka. Sementara KPK masih menetapkan status Yulianis sebagai saksi.
"Penarikan tersangka oleh Polri ini semakin menunjukan bahwa penegak hukum dalam menangani korupsi tidak pernah satu (suara)," ujar Pramono kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Pram juga mengakui, dalam setiap kasus korupsi yang bernuansa politik, selalu terjadi tarik-menarik yang alot antara beberapa pihak. Namun yang terpenting, menurut Pram, agar Yulianis mendapat perlindungan ketat sebab yang bersangkutan merupakan kunci dari sejumlah kasus korupsi.
"Bukunya Yulianis kan ada. Fakta hukum kan ada pada buku. Dan itu sudah ada," tandasnya.
Untuk diketahui, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan Direktur Utama PT Exartech Technology, Gerhana Sianipar, pada Oktober 2011 pada saat PT Permai Group membeli saham Garuda Indonesia (Persero). Yulianis sendiri merupakan Direktur Keuangan PT Permai Group.
Exartech merupakan salah satu perusahaan milik tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Saat itu, Exartech membeli saham Garuda senilai Rp300,85 miliar.
Yulianis disangka memalsukan tanda tangan pada dua berkas. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Terhadap Yulianis dikenakan pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar