Jimly Asshiddiqie
JAKARTA- Muhammad Nazaruddin berang dituntut tujuh tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia pun mengancam akan membongkar sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Selain mengancam membokngkar kasus korupsi di proyek Merpati, Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga mengancam membongkar praktek beraroma korupsi di proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menuding proyek tersebut sarat kongkalikong karena tidak melewati proses lelang.
"Pembangunan gedung MK itu penunjukan langsung," tegas Nazar, sapaan akrabnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).
Nazar mengancam akan melaporkan proyek itu ke KPK. Nazar menyebut proyek tersebut melibatkan sebuah perusahaan, Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Jenderal MK, dan anggota DPR RI. "Pembangunan itu terjadi pada 2007-2008," ungkap Nazar.
Nazar mempersilakan tuduhan tersebut dikroscek ke Jimly Asshiddiqie. Dia malah ingin melihat apakah Jimly akan mengelak seperti orang-orang yang dituduhnya melakukan praktek korupsi. "Tanya pak Jimly dia mau bohong apa tidak," kata Nazar.
(ugo)
0 komentar:
Posting Komentar