Ilustrasi (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyatakan partainya menghormati para pihak yang akan melakukan gugatan terhadap Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu karena mengajukan gugatan merupakan hak konstitusional warga negara. Romy, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa penetapan APBN-P 2012 pada Sabtu, 31 Maret 2012 lalu sah secara formil karena masih dalam rentang waktu yang dibolehkan dalam Undang-undang MD3 pasal 161 ayat 4.
Waktu satu bulan yang dimaksudkan di dalam UU MD3 itu adalah waktu pembahasan dan penetapan oleh Badan Anggaran (Banggar) yang berarti dihitung sejak Banggar mendapatkan penugasan, yaitu pada 6 Maret 2012, bukan dihitung dari tanggal penyerahan surat dari presiden ke DPR, yaitu pada 29 Februari 2012.
Selain itu, lanjut Romy, Undang-Undang APBN-P 2012 adalah sah secara materiil. Penetapan pasal 7 ayat 6 (a) yang mengatur kewenangan pemerintah dalam penyesuaian harga BBM atas dasar ICP, tidak bermakna bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar.
"Jika BBM diserahkan pada mekanisme pasar, tentulah tidak lagi ada pos subsidi sebesar Rp137,4 triliun pada UU APBNP 2012. Dengan demikian, maksud pembentuk UU (dalam hal ini DPR) sudah sejalan dengan pembatalan pasal 28 ayat (2) UU 22 tahun 2001 tentang Migas," papar Romy dalam pesan singkat yang diterima okezone, Senin (2/4/32012).
PPP, sambung Romy, meminta pemerintah segera menerbitkan DIPA menindaklanjuti UU APBNP 2012 sesuai apa yang telah ditetapkan oleh DPR. "PPP juga meminta agar anggaran BLSM hanya dikucurkan manakala betul-betul terpenuhi kondisi di mana pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM," tuturnya.
Selain itu, Romy mengatakan agar pemerintah melakukan normalisasi harga-harga kebutuhan pokok dengan memproses hukum para penimbun dan mencabut izin perdagangannya, normalisasi jalur distribusi, dan operasi pasar.
(ful)
0 komentar:
Posting Komentar