Blog Archive

Senin, 02 April 2012

Ketua DPRD Jateng Diperiksa Terkait Korupsi APBD Kendal

KPK (Foto: Heru/Okezone)
KPK (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal periode 2003-2005.

Dia diperiksa sebagai tersangka. "Tersangka akan diperiksa pagi ini mengenai kasus dugaan korupsi di daerah Kendal," ujar Kepala Bagian Pemeberitaan, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (3/4/2012).

Murdoko ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memvonis tujuh tahun penjara mantan Bupati Kendal, Hendy Boedhoro. Selain itu, Hendy juga harus mengganti rugi kas negara sebesar Rp13 miliar. Hendy adalah adik kandung Murdoko.

Keterlibatan Murdoko pada kasus korupsi APBD Kendal itu terendus dari barang bukti transfer senilai Rp3 miliar dan kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp900 juta.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, kasus Murdoko merupakan pelimpahan dari penyelidikan yang didalami Polda Jawa Tengah.

"Tersangka MDK bersama-sama dengan Hendi Boedhoro diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan pos dana tak tersangka, dana DAU dan juga dana pinjaman daerah APBD daerah Kendal pada tahun 2003-2005," kata Johan Budi Senin pekan lalu.

KPK menjerat Murdoko dengan pasal 21 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 JO pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

(ded)

0 komentar:

Posting Komentar