Blog Archive

Sabtu, 08 Juni 2013

Divonis 7 Bulan Penjara, Eza Gionino Pasrah


JEPRIMAPemain sinetron, Eza Gionino melakukan konferensi pers soal tudingan yang menyebutkan dirinya telah menganiaya mantan kekasihnya, Ardina Rasti, di Pendopo Kemang, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.com -- Wajah Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino terlihat tegar setelah vonis kurungan penjara selama tujuh bulan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Sesaat setelah sidang vonis berakhir, pesinetron tampan yang terbukti menganiaya Ardina Rasti (27) itu langsung dipeluk Rani, kakak perempuan tertua. Vonis hakim itu lebih berat dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pesinetron Putih Abu-abu itu mengaku ikhlas atas vonis tujuh bulan tersebut. "Saya ini awam soal hukum di Indonesia. Tetapi saya ikhlas menerima putusan ini," kata Eza usai sidang.

Atas vonis itu, Eza menyisakan hukuman selama dua bulan saja. Mantan pacar Rasti tersebut mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2013. "Saya harus tegar dan kuat karena saya adalah kepala keluarga," ujar Eza.

Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rasti sebanyak dua kali, yakni 10 Juli 2011 di rumah Rasti di Pejaten Barat II No 81 A, Kemang Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 8 Juni 2012.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan Eza pada awal Juni 2012 itu terjadi di rumah Rasti lainnya di Puri Bintaro No 36, Perumahan Puri Bintaro, Bintaro, Tangerang Selatan. Di dua kejadian itu, Eza diduga memukul wajah Rasti.

Selain memukul, Eza juga menjambak rambut dan menyeret Rasti ke luar kamar hingga terluka, mengancam, serta merusak sejumlah peralatan pribadi Rasti, dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

0 komentar:

Posting Komentar